Uncategorized

Khusus Petani di Jember Bisa Ajukan Keringanan PBB, Kemungkinan Turun 10 Persen dari Tarif Sebelumnya

0
Please log in or register to do it.

 

 SUMBERSARI, Radar Jember – Akhir-akhir ini petani tengah dirisaukan dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kepemilikan sawah yang cukup signifikan.

Diketahui, dari tahun ke tahun, kenaikannya dinilai tak masuk akal. Sampai-sampai para petani kesulitan membayarnya.

Seperti yang dialami oleh petani asal Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Muhammad Hariri. Dia mengaku keberatan dengan kenaikan tarif pajak itu. Lahan sawah seluas 275 meter persegi itu dikenai tarif pajak hampir Rp 1 juta per tahun.

Padahal, beberapa tahun lalu tarifnya hanya kisaran Rp 300 ribu.

“Kenaikan tarif pajak itu tidak sebanding dengan hasil panen pertanian,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember Hendra Surya Putra menjelaskan, berdasarkan analisis, terjadi beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan tarif signifikan. Misalnya, banyaknya tunggakan PBB yang belum terbayar.

“Jadi, ada beberapa faktor yang membuat tarif PBB naik,” terangnya.

Meski demikian, masyarakat sebenarnya bisa mengajukan keberatan atau pengurangan.

Selain itu, wajib pajak dalam bidang pertanian dan peternakan juga bisa mengajukan tarif khusus. Sehingga, nanti dari Bapenda akan membetulkan sesuai dengan kategori dan tarifnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Hendra itu mengatakan, pengajuan tarif khusus tidak bisa dilakukan di kantor desa maupun kelurahan. Warga harus langsung ke Kantor Bapenda untuk melakukan pengajuan.

Nantinya, jika pengajuan sudah diterima, maka tarif PBB bisa turun kurang dari separuh dari tahun sebelumnya.

“Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah,” tegasnya.

Dalam hal itu, masyarakat perlu paham bahwa dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bapenda Jember sesuai perda memisahkan tarif PBB menjadi tiga klasifikasi.

Pertama, nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. Kedua, NJOP di atas Rp 1 miliar. Terakhir, tarif khusus pertanian dan peternakan.

Sementara, tarif khusus pertanian dan peternakan di Jember menggunakan tarif yang sangat murah, yakni 0,075 persen.

Perlu diketahui, pada tahun 2022, pihaknya telah melakukan survei harga pasar untuk menjadikan pertimbangan Bapenda melakukan perbaikan NJOP.

Namun, dalam perbaikan itu tentu ada beberapa kendala yang banyak berdampak pada area persawahan.

Sebab, tidak seluruh sawah tercantum bahwa lahan objek PBB adalah sawah.

“Sehingga, mengarah pada objek lain,” imbuhnya.

Akibatnya, yang seharusnya menggunakan tarif PBB terendah menjadi tidak. Belum lagi, sebaran objek PBB sangat banyak, sehingga tidak tertutup kemungkinan banyak mengalami kesalahan. (qal/c2/nur)

Ini Cerita Warga Lima Desa di Jember Ini Bangun Jembatan Darurat, Sebelum Jadi, Jangan Eksekusi Jembatan Utama
Bupati Jember Hadiri Ruwatan Bumi Serta Doa Bersama, Keberagaman Agama dan Etnis Jadi Kekuatan Besar

Your email address will not be published. Required fields are marked *